PortalMadura.Com, Sumenep – DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mengesahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2017 menjadi dokumen KUA-PPAS, di Graha Paripurna DPRD, Senin (4/9/2017).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma. Turut hadir, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Plt. Sekretaris Daerah, R. Idris dan sejumlah pimpinan dinas setempat.
“Sidang paripurna kali ini dihadiri oleh 29 anggota DPRD dan yang tidak hadir 21 anggota. Dengan demikian, kuorum rapat terpenuhi,” terang Ketua DPRD mengawali paripurna.
Rancangan KUA-PPAS penting dilakukan karena adanya perubahan asumsi penerimaan dalam perubahan KUA-PPAS sehingga berpengaruh pada asumsi belanja daerah.
“KUA-PPAS adalah acuan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017,” katanya.
Dijelaskan, hasil pembahasan panitia kerja antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran, merupakan penggalian potensi perolehan pendapatan asli daerah dan memperioritaskan program yang berkaitan dengan masyarakat seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.
Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan dokumen KUA-PPAS yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep, A Busyro Karim.(*/SM)