PortalMadura.Com, Sampang – Abdul Azis Agus Priyanto, Komisioner KPU Sampang, Madura, resmi di berhentikan oleh KPU Propinsi Jawa Timur.
Surat Keputusan pemberhentian tetap oleh KPU Propinsi per tanggal 8/12/2014 sebagai tindaklanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Abdul Azis Priyanto karena terlibat sebagai ketua parpol.
“KPU Propinsi sudah mengeluarkan SK pemberhentian tetap,” terang Moh. Arbayanto, Komisioner KPU Propinsi Jawa Timur.
Menurut dia, Abdul Azis Agus Priyanto masih mempergunakan haknya yakni melakukan upaya hukum melalui PTUN. “Namun, upaya hukum itu, tidak mempengaruhi Surat Keputusan,” tandasnya.
Dugaan keterlibatan Abdul Azis agus Priyanto menjadi Ketua Parpol PKPI terkuak setelah di laporkan oleh Puji pengurus Partai Nasdem Cabang Sampang ke DKPP.(det/htn)