Sanksi Menunggu, ASN Sumenep Dilarang Jalan-jalan pada Momen Nataru

Avatar of PortalMadura.com
Sanksi Menunggu, ASN Sumenep Dilarang Jalan-jalan pada Momen Nataru
Abd. Madjid (ist)

PortalMadura.Com, – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilarang jalan-jalan ke luar daerah pada momentum hari natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Larangan ini, juga ada sanksi bagi yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid menjelaskan, larangan itu merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) nomor 8 Tahun 2021.

“Aturan itu disatukan dengan larangan mudik pada Hari Raya IdulFitri 1442 tahun 2021,” terangnya, Kamis (2/12/2021).

Larangan ASN bepergian, kata dia, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang dikwatirkan akan tertular dari luar daerah saat bepergian.

“Mari patuhi untuk kebaikan bersama,” katanya.

Pihaknya meminta supaya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat kabupaten hingga kecamatan untuk mensosialisasikan kepada ASN di masing-masing instansi untuk mematuhi aturan tersebut.

Jika ada yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jangan sampai ada penularan Covid-19 akibat melanggar aturan. Karena bagaimanapun untuk mencegah penularan penyakit itu adalah tugas kita bersama,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.