Antrean Kades Masuk Penjara, Paling Gampang Bongkar Korupsi Dana Desa

Avatar of PortalMadura.com
Antrean Kades Masuk Penjara, Paling Gampang Bongkar Korupsi Dana Desa
Gedung KPK (Net)

PortalMadura.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (), Alexander Marwata menggambarkan betapa mudahnya mengungkap dugaan tindak pidana .

Hasil koordinasi yang dilakukan lembaga anti rasuah Indonesia ini, dengan lembaga penegak hukum di daerah, kasus yang melibatkan kepala desa (Kades) di sejumlah daerah cukup dominan.

Dan untuk mengusut dugaan korupsi dana desa tersebut dinilai sangat gampang. Tinggal datang ke desa-desa.

“Rata-rata yang ditangani ya kepala desa. Menyangkut penyelewengan dana desa. Paling gampang itu, apalagi di luar jawa sana. Datang saja ke desa, cek berapa dana desanya, mana pertanggungjawabannya, mana wujud dari pengeluaran yang sudah dilakukan desa tersebut,” kata Alexander Marwata, laporan VOA Indonesia, Rabu (1/12/2021).

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Maret 2021 merilis, sejak bergulirnya dana desa tahun 2015 hingga 2020 sudah ada 675 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa.

Pada tahun 2020, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan perangkat desa disebutkan mencapai Rp111 miliar. Korupsi yang dilakukan perangkat desa adalah satu tingkat dari korupsi sektor politik yang melibatkan anggota legislatif dan kepala daerah.

Kelompok korupsi dari unsur legislatif dan kepala daerah tersebut menyumbang kerugian negara teratas hingga mencapai Rp115 miliar.

Untuk menekan terjadinya korupsi dana desa, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi terbentuknya desa antikorupsi.

Langkah tersebut salah satunya didorong keprihatinan KPK atas tingginya kasus korupsi perangkat desa setelah dana desa rutin digulirkan sejak 2015.

Maka KPK meluncurkan program desa antikorupsi. Salah satu yang dijadikan percontohan yakni Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah tersebut menjadi desa antikorupsi pertama di Indonesia.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.