Sasar Madura, 4 Caleg Diduga Mulai Kampanye di Media Massa

Avatar of PortalMadura.Com
Sasar Madura, 4 Caleg Diduga Mulai Kampanye di Media Massa
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com – Iklan kampanye di berbagai media terdapat beberapa aturan yang harus ditaati para peserta Pemilu 2019.

Seperti, iklan hanya diberi waktu 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Dilihat PortalMadura.Com, pada Selasa, 25 Desember 2018, aturan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Kampanye dan Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahwa materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program. Bentuknya dapat dimuat berupa tulisan, gambar dan suara. Dan durasi iklan kampanye juga dibatasi.

Penelusuran PortalMadura.Com sejak tiga hari terakhir (22-25/12), terdapat 4 Calon Legislatif (Caleg) yang sudah mulai menggunakan media massa.

Hingga pukul 13.25 WIB, Selasa (25/12/2018), gambar 4 caleg itu masih bebas nampang dalam wujud Graphics Interchange Format (GIF).

Bentuknya berupa gambar, terdapat nama dan nomor urut calon, gambar diri dan partai politik serta Daerah Pemilihan (Dapil).

Berikut data yang diambil PortalMadura.Com dari media massa yang menayangkan 4 caleg dimaksud.

Caleg DPR RI
Atas nama : H. Mohammad Supriyadi dari parpol NasDem Nomor 8 (Dapil XI/Madura)

Caleg DPRD Jatim
Atas nama : Moh. Salim dari parpol NasDem Nomor 7 (Dapil XIV/Madura)

Caleg DPRD
Atas Nama : Mathari dari Parpol Golkar Nomor 1 (Dapil IV)

Caleg DPRD Lamongan
Atas nama : Tulus Santoso, S.Pd Caleg Parpol Golkar Nomor 4 (Dapil I Lamongan).

Berikut isi pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa:

Pasal 37

(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:

a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi;

b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;

c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;

d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan

e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.

(5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

Cek lokasi gambar 4 caleg DISINI.

(Nanik/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.