Satpol PP : Masih Ada Toko Modern di Sumenep Mokong

Avatar of PortalMadura.Com
Satpol PP : Masih Ada Toko Modern di Sumenep Mokong
dok. imam fajar

PortalMadura.Com, –  Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan yang berisi pembatasan jam buka sebagai bentuk aplikasi dari penegakan perda. Namun, hal itu masih diabaikan oleh sebagian pengelola toko modern, akibatnya masih memaksa buka hingga larut malam.

“Masih ada toko modern yang memaksa buka melebihi batas waktu, padahal sudah diberi surat edaran itu,” ungkap kepala , Imam Fajar, Jumat (23/9/2016).

Imam menerangkan, jika toko modern itu tetap tidak mengindahkan surat edaran yang merupakan implementasi dari perda dan perbup itu, pihaknya mengancam akan melakukan teguran, baik secara lisan maupun surat resmi.

“Untuk saat ini kami memang belum memberi teguran, kami masih menunggu kesadaran pengelola toko modern itu terhadap aturan yang ada,” terangnya.

Sebelumnya, Satpol PP Sumenep memberikan surat edaran kepada sejumlah toko modern agar tidak membuka hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Buppati (Perbup) nomor 26 tahun 2013 tentang jam operasional toko modern dan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pememberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern.

Sesuai perbup dan perda, pada hari Senin-Jumat, toko modern boleh buka hingga pukul 22.00 Wib dan pada hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 Wib. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.