PortalMadura.Com, Sampang – Sebuah bangunan rumah dan toko (Ruko) Puri Matahari di Jalan Raya Aeng Sareh, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, disebut-sebut berdiri di lahan fasilitas umum (fasum).
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Satpol PP Sampang M. Suaidi Asyikin menjelaskan, pemerintah daerah telah tiga kali mengirimkan surat teguran pada developer atau pengembang bangunan.
Pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap warga yang menempati kios. “Selanjutnya, memberikan batas waktu kepada para penyewa untuk mengosongkan barang-barangnya,” katanya, umat (1/4/2022).
Ada 7 kios yang telah resmi disewakan oleh pengembang pada warga. “Dari tujuh kios, ada tiga kios yang sudah ditempati oleh para penyewa dan berjualan,” terangnya.
Pihaknya memberi rentang waktu 7 hari kedepan untuk dikosongkan dan segera dilakukan pembongkaran. Untuk pembongkaran, kata dia, tetap akan dibicarakan bersama.
“Intinya, kami akan bongkar sepanjang kios yang berdiri di tanah milik fasilitas umum,” tandasnya.(*)