Satu Pengedar Narkoba di Pulau Masalembu Sumenep Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Tersangka narkoba, Purdiyanto (42), warga Dusun Raas, RT 001/ RW 001, Desa Masalima, Kecamatan/ Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep (Humas Polres Sumenep)
Tersangka narkoba, Purdiyanto (42), warga Dusun Raas, RT 001/ RW 001, Desa Masalima, Kecamatan/ Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Satu pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk aparat kepolisian setempat.

Tersangka, Purdiyanto (42), warga Dusun Raas, RT 001/ RW 001, Desa Masalima, Kecamatan/ Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka ditangkap di dalam sebuah kamar rumah milik warga Desa Masalima,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Selasa (6/10/2020).

Barang bukti yang diamankan, di antaranya, tiga poket sabu dengan berat berbeda, masing-masing 0,20 gram, 0,20 gram dan 0,30 gram. “Total berat 0,70 gram,” sebutnya.

Selain itu, satu sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih dan satu unit handphone.

Awalnya, anggota Polsek Masalembu mendapat informasi dari warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu-sabu.

Penyelidikan dan pengintaian dilakukan. Benar, petugas mendapati tersangka di rumah warga.

“Anggota Polsek Masalembu langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan,” terangnya.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti satu poket sabu di lantai kamar rumah. Barang bukti lainnya, ditemukan di rumah tersangka.

“Semua barang bukti diakui milik tersangka,” tandasnya.

Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan di Mapolsek Masalembu dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.