Segel Rumah Makan Padang di Sampang Dibuka

Avatar of PortalMadura.com
Segel-Rumah-Makan-Padang-di-Sampang-Dibuka
Petugas Satpol PP Sampang membuka segel (Foto:Rafi @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Sampang – Petugas Satpol PP Kabupaten , Madura, Jawa Timur, membuka segel rumah makan Padang di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Kota Sampang.

“Pemilik sanggup melakukan pemasangan penggunaan alat melalui sistem elektronik untuk transaksi pajak serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis,” kata Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto, Rabu (31/3/2021).

Segel dibuka bersama petugas dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah () Sampang.

Rumah makan Padang tersebut disegel sejak 10 Maret 2021. Pemilik dinilai tidak tertib aturan untuk melengkapi sistem transaksi pajak berbasis elektronik yang telah berlaku.

Saat ini, pemilik dinilai telah mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2020 tentang pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Kabid Pendapatan PBB, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Chairjah menjelaskan, pemilik sempat menjalani pemeriksaan dan bimbingan agar tertib aturan tentang sistem pembayaran pajak.

Pengelola rumah makan Padang pernah keberatan untuk mengikuti sistem pembayaran pajak berbasis elektronik yang menjadi kebijakan pemerintah.

“Pengelola sudah bersedia dan mematuhi. Maka, segel kami cabut dan bisa beroperasi kembali,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.