PortalMadura.com- Warga penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diberi kesempatan terakhir untuk mencairkan bantuan senilai Rp600 ribu melalui kantor pos terdekat. Menurut informasi resmi dari PT Pos Indonesia melalui akun X @PosIndonesia, masa pencairan bantuan ini akan berakhir pada Rabu, 31 Juli 2025.
Bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan ini merupakan upaya menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dianjurkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Syarat dan Prosedur Pencairan di Kantor Pos
Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, penerima harus membawa dokumen wajib berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima juga perlu menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti pendaftaran.
Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau belum menggunakan aplikasi Pospay, tidak perlu khawatir. Petugas kantor pos dapat melakukan verifikasi secara manual menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP.
Proses pencairan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor pos cabang terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay untuk dipindai (scan)
- Bagi yang tidak memiliki QR Code, petugas akan memverifikasi data secara manual
- Petugas mencocokkan identitas dan mengambil foto e-KTP
- Juru bayar memotret penerima untuk dokumentasi
- Penerima menandatangani daftar nominatif
- Dana BSU Rp600.000 diserahkan secara tunai
Penyebab Bantuan Tidak Cair
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum menerima bantuan, terdapat beberapa kemungkinan penyebab.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan tiga alasan utama, yaitu tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), atau mengalami masalah rekening seperti rekening ganda, tidak aktif, atau tidak valid.
Namun, bagi penerima sah yang mengalami masalah rekening, pencairan tetap dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU melalui beberapa cara resmi:
Melalui Laman Kemnaker:
- Akses situs bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan
- Klik “Cek Status”
Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi formulir dengan data pribadi yang diminta
- Masukkan nomor rekening bank Himbara
Melalui Aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay
- Klik tombol informasi (i) merah, lalu logo Kemnaker
- Pilih “BSU KEMNAKER” dan lengkapi data pribadi
- Jika data sesuai, QR Code akan tampil untuk pencairan
Himbauan Penting
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu mengenai BSU.
eluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs pemerintah dan akun media sosial resmi. Masyarakat juga diimbau rutin mengecek status penerimaan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Perlu dicatat bahwa BSU Rp600.000 tidak akan cair dua kali, namun penyalurannya bisa berlangsung hingga Agustus 2025 karena sistem batch.
Warga yang belum menerima bantuan masih memiliki harapan pencairan selama datanya valid dan memenuhi kriteria penerima.