MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumenep 2024

PortalMadura.Com, Sumenep – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan paslon nomor urut 1 Ali Fikiri dan Muh Unais Ali Hisyam dalam Pilkada Sumenep.

Pasalnya, permohonan yang disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep tahun 2024.

Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

MK memutus permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari wabsite Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.

Sementara itu, kuasa hukum dari paslon FAHAM Rausi Samorano mengatakan, dengan putusan desmisal maka MK tidak akan melanjutkan ke pokok perkara.

“MK itu memutuskan permohonan itu dinyatakan kedualarsa dan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan,” kata Rausi saat dikonfirmasi pasca putusan MK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.