PortalMadura.com – Bank Indonesia (BI) resmi merilis daftar terbaru pecahan uang Rupiah yang dicabut dari peredaran dan akan segera tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI sebelum masa berlaku penukaran berakhir.
Melansir laman resmi bi.go.id, Bank Indonesia memberikan tenggat waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama mereka dengan nominal yang sama. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut secara otomatis tidak dapat ditukarkan kembali.
Daftar Uang Kertas dan Logam yang Ditarik BI
Berdasarkan pengumuman resmi, proses penukaran uang yang ditarik ini dibagi ke dalam beberapa gelombang sesuai dengan tahun emisi dan batas akhir penukaran hingga tahun 2035. Berikut rinciannya:
Uang Kertas (Batas Penukaran 24 September 2028)
- Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Rp 500 Tahun Emisi 1988
Seri Dwikora dan Logam (Batas Penukaran 14 November 2029)
- Pecahan Rp 0,05 hingga Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 (Seri Dwikora)
- Uang Logam Rp 2 (1970), Rp 10 (1971, 1974, dan 1979)
Penukaran Uang Rupiah Khusus (URK)
Selain uang harian, sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) yang biasanya diterbitkan untuk memperingati peristiwa tertentu juga turut dicabut. Batas penukaran untuk URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, dan Seri Perjuangan Angkatan ’45 ditetapkan paling lambat pada 29 Agustus 2031.
Sementara itu, uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi 1991 dan 1997, serta Rp 1.000 tahun emisi 1993 memiliki masa penukaran yang lebih panjang, yakni hingga 1 Desember 2033. Untuk URK Seri For The Children Of The World tahun emisi 1999, masyarakat diberikan waktu hingga 31 Januari 2035.
Cara Praktis Tukar Uang Secara Online via PINTAR
Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia menyediakan layanan pemesanan penukaran secara daring melalui aplikasi atau situs PINTAR. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang yang Dicabut atau Ditarik”.
- Tentukan provinsi dan lokasi kantor Bank Indonesia yang ingin dikunjungi.
- Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
- Isi data pemesanan dan klik tombol pesan.
Meskipun melakukan pemesanan secara online, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor BI yang telah dipilih sesuai jadwal untuk menyerahkan fisik uang yang akan ditukarkan. Pastikan kondisi uang masih dapat dikenali keasliannya guna memperlancar proses transaksi.




