Sejak 31 Maret Panwaslu Kecamatan, Kelurahan & Desa Diberhentikan Sementara

Avatar of PortalMadura.com
Sejak 31 Maret Panwaslu Kecamatan, Kelurahan & Desa Diberhentikan Sementara
dok. Anwar Noris (Istimewa)

PortalMadura.Com, Sumenep – Penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang meluas dan menyebabkan sejumlah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ditunda berdampak pada kerja Panwaslu Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Panwaslu Kecamatan hingga kelurahan dan desa diberhentikan sementara. “Itu terhitung sejak tanggal 31 Maret, besok,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris, pada PortalMadura.Com, Senin (30/3/2020).

Pemberhentian sementara tersebut juga berlaku kepada kepala sekretariat dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.

“Semua aktifitas di tingkat kecamatan hingga desa ditunda hingga ada petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” ujarnya.

Dengan adanya petunjuk dan perintah pemberhentian sementara baik dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Jatim, maka selama diberhentikan sementara tidak diberikan honorarium.

“Selama diberhentikan sementara, mereka tidak diberikan honorarium,” tegasnya.

Pihaknya berharap, pencegahan Covid-19 yang dilakukan semua pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat umum segera tuntas agar tahapan pesta lima tahunan dapat dimulai kembali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.