Selama 2021, Tersangka Narkotika di Sampang Mayoritas Usia Produktif

Avatar of PortalMadura.com
Selama 2021, Tersangka Narkotika di Sampang Mayoritas Usia Produktif
Polres Sampang

PortalMadura.Com, – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus 167 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi dan pil terlarang selama 2021.

Tersangka kasus narkotika itu, melibatkan 163 laki-laki dan empat orang perempuan. “Laporan polisi ada 137. Sedangkan tersangka mencapai 167 orang,” terang Kapolres Sampang AKBP Arman, Senin (27/12/2031).

Pihaknya menyampaikan, 167 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Yaitu, 143 tersangka menjadi kurir atau pengedar, dan 24 sebagai pengguna. “Di antara mereka, ada 13 residivis pada kasus yang sama selama tahun 2021,” terangnya.

Usia para tersangka narkotika, tertua 35 tahun. Dan rata-rata didominasi usia produktif dari 17 sampai 25 tahun. “Jadi, tersangka dari usia 17 sampai 35 menjadi pengedar dan pengguna narkotika,” lanjut Arman.

Dari 167 tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.935.44 gram atau 2,9 kilogram yang disita selama satu tahun.

Selain itu, ada barang bukti terlarang yang diamankan penyidik Polres Sampang, di antaranya, ganja seberat 1.26 gram, ekstasi 9 butir, dan pil sebanyak 192 butir.

“Tempat kejadian perkara penangkapan narkotika, terbanyak menyebar di wilayah utara Sampang,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.