PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejak Januari 2019 hingga sekarang telah menangani 243 pelanggaran pemilu. Mayoritas pelanggaran pemilu berupa alat peraga kampanye (APK).
“Total pelanggaran pemilu yang kami tangani sejak Januari mencapai 243, terbanyak pelanggaran berupa APK,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Selasa (7/5/2019).
Ia menyampaikan, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Pidana Pemilu terdapat enam kasus. Tiga diantaranya merupakan laporan, dan tiga kasus lainnya merupakan hasil temuan.
Baca Juga : Wabup Sumenep : Kerja dan Puasa ASN Harus Tetap Seimbang
“Pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ada enam kasus. Tiga diantaranya laporan dan sisanya temuan kami sendiri,” ujarnya tanpa menyebutkan berapa kasus yang ditangani hingga tuntas.
Kendati demikian, mayoritas pelanggaran pemilu yang diproses telah selesai. Bahkan sampai dilimpahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Namun, hasilnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
“Karena tidak cukup bukti, ya kami hentikan atau tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” tukasnya.