Selama Ramadan, Jam Kerja PNS di Sumenep Digeser

Avatar of PortalMadura.Com
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS di Sumenep Digeser
dok. Ist. Titik Suryati

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil () selama bulan puasa 1437 Hijriyah. Perubahan jam kerja PNS itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati nomor 508 tahun 2016.

“Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jam dinas dimulai pukul 8.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. Waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 Wib, dan Jumat istirahat dimajukan pukul 11.30-12.30 Wib,” terang Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, Senin (6/6/2016).

Sedangkan PNS yang enam hari kerja, lanjut Titik, pada hari Senin hingga Kami dan Sabtu, jam kerja dimulai Pukul 07.30-14.00 Wib. Sementara hari Jumat mulai pukul 08.00-02.00 Wib. Sementara jam istirahat sama dengan yang lima hari kerja.

“Jam kerja PNS itu berlaku selama bulan puasa dan berlaku sejak awal puasa,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, perubahan jam kerja PNS di bulan puasa itu bukan dikurangi, tapi hanya bergeser.

“Meski ada pergeseran jam kerja, pengawasan terhadap para PNS tetap dilakukan oleh masing-masing satuan kerjanya,” tukasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.