Sempat Alot, Penyidik Terapkan Pasal 338 KUHP Dugaan Pembunuhan Guru Budi

Avatar of PortalMadura.Com
Sempat Alot, Penyidik Terapkan Pasal 338 KUHP Dugaan Pembunuhan Guru Budi
Aksi Solidaritas Duka Guru Honorer Sampang, Kamis (8/2/2018)

PortalMadura.Com, – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menyepakati permintaan pendemo bersama tim advokat gerakan solidaritas guru Budi untuk menerapkan pasal 338 KUHP yang sebelumnya menjerat pelaku hanya dengan pasal 352 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penajara.

“Kami menawarkan pasal 338 dengan ancaman yang cukup maksimal. Hasilnya, pasal yang kami tawarkan itu menjadi pasal primer. Alhamdulillah, pasal 351 ayat 3 menjadi subsider,” jelas salah seorang tim advokat, Sulaisi, mewakili gerakan aksi solidaritas duka guru hononorer di Sampang, Kamis (8/2/2018).

Budi adalah sapaan akrab yang meninggal dunia, Kamis (1/2/2018), akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh siswanya sendiri, bernisial MH (17), SMAN I Trojun, Sampang.

Dikatakan, Polres Sampang sangat mendukung dan beritikat baik terhadap kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, penyidik juga meminta untuk terus mengawal proses hukum hingga kejaksaan dan pengadilan.

“Polres berkomitmen, bahwa kasus ini harus kita kawal mulai Kejaksaan sampai Pengadilan,” katanya.

, AKBP Budhi Wardiman, mengaku telah melakukan perubahan pasal untuk menjerat tersangka.

“Kami telah melakukan perubahan dan penetapan tambahan pasal alternatif,” terangnya.

Hal itu, berdasarkan pertimbangan terhadap unsur yang berkaitan dengan pasal 338. Selain itu, ada berbagai masukan dari pihak kejaksaan.

“Dalam pasal 338 sendiri, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Diakui, jika berkas hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, belum P21 (belum dinyatakan lengkap). “Yang jelas, kami menunggu P21 dulu. Baru pada proses berikutnya,” tutupnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.