Sengketa Lahan SMKN 1 Pasean, PN Pamekasan Tolak Gugatan Warga

Avatar of PortalMadura.Com
Sengketa Lahan SMKN 1 Pasean, PN Pamekasan Tolak Gugatan Warga
Tito Eliandi, Humas PN Pamekasan

PortalMadura.Com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak gugatan warga yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan , Madura, Jawa Timur, Selasa (14/08/2018).

Humas , Tito Eliandi menjelaskan, penggugat atas nama Narto tidak dapat membuktikan kepemilikan terhadap lahan yang disengketakan.

“Gugatan ditolak oleh majelis hakim. Kini lahan itu resmi milik SMKN 1 Pasean,” tegasnya.

Namun pihaknya mempersilahkan pada pihak penggugat untuk mengajukan banding apabila putusan PN Pamekasan dirasa kurang tepat.

“Sesuai prosedur, kalau mau mengajukan banding dipersilahkan. Ada rentang waktu 14 hari sejak ada putusan,” terangnya.

Sementara pihak penggugat melalui Komnas PK-PU, Zainal Fatah mengaku kecewa terhadap putusan PN Pamekasan.

Pihaknya tetap mengacu kepada patokan awal berdasarkan bukti leter C atau sertifikat yang mengatakan bahwa sesuai isi peta, tanah tersebut merupakan milik Narto. “Kami kecewa terhadap putusan PN,” ujarnya.

Pihaknya berencana akan melakukan banding terhadap putusan yang dinilai berat sebelah. Bahkan, pihaknya curiga kurang tepatnya BPN dalam proses pengukuran lahan.

“Kita masih mau rembuk. Dan rencananya akan melakukan banding,” katanya.(Hasibuddin/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.