PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang polisi berinisial BEH dengan pangkat Brigadir yang bertugas di lingkungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberhentikan dengan tidak hormat.
Jabatan terakhir sebagai BA Polsek Sapudi, Polres Sumenep.
Pemberhentian dilakukan pada proses upacara di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo, Senin (19/7/2021).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
“Ini penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Rahman Wijaya.
Di sisi lain, kata dia, merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” tegasnya tanpa menyebutkan jenis pelanggarannya.
PTDH dilakukan juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.
Menurutnya, PTDH seharusnya tidak perlu terjadi, apabila anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan dengan baik serta mematuhi per Undang-undangan hukum yang ada.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” pungkasnya.(*)