Separuh Rumah Kos di Pamekasan Tidak Berizin

Avatar of PortalMadura.Com
Separuh Rumah Kos di Pamekasan Tidak Berizin
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Puluhan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak mengantongi izin operasional dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab setempat. Akibatnya, sokongan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) rumah kos tetap minim.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari KPPT, rumah kos yang memiliki izin hanya 30 unit dari 60 unit rumah kos yang tersebar di beberapa titik Kota dan pinggiran Kota Pamekasan.

“Sebenarnya, rumah kos yang terdata lebih dari 60 unit, tapi yang kami tagih retribusi hanya 30 unit, karena sudah mengangtongi izin,” ungkapnya, Minggu (7/6/2015).

Agus menambahkan, pihaknya tidak bisa serta merta menagih retribusi atau pajak bagi rumah kos yang belum berizin, karena Dispenda tidak mau beresiko jika rumah kos tersebut disalahgunakan. Sebab, dengan membayar pajak, sama halnya dengan melegalkan rumah kos yang belum berizin tersebut.

“Apalagi,  banyak fakta dari temuan Satpol PP terkait penyalahgunaan tempat kos. Dari 30 unit rumah kos yang sudah berizin, untuk membayar pajak masih harus ditagih oleh petugas, mereka tidak secara sadar membayarnya,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah rumah kos yang sudah berizin dan yang tidak. Sebab, data yang diterima dari KPPT justru berbeda, yaitu hanya 23 unit rumah kos.

“Tapi jumlah rumah kos keseluruhan masih belum final, masih didata. Sementara ini, kami masih melakukan pembinaan dan pengarahan saja supaya mengurus perizinan,” tutup dia. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.