Sesuai Undang-Undang, Ini 11 Ketentuan Lampu yang Bisa Digunakan di Kendaraan

Avatar of PortalMadura.Com
Sesuai Undang-Undang, Ini 11 Ketentuan Lampu yang Bisa Digunakan di Kendaraan
ilustrasi

PortalMadura.Com – Penggunaan beberapa aksesoris warna lampu di saat ini banyak mendapat sorotan. Padahal, penggunaan lampu ini sendiri telah dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59, di mana lampu isyarat dan lampu sirine seperti warna merah, kuning dan biru, hanya diperbolehkan untuk prioritas. Artinya tidak sembarang digunakan.

Hal ini tidak lain karena banyak kendaraan dengan pelat nomor sipil menggunakannya dan memanfaatkan silaunya lampu warna-warni sehingga bisa menerobos kepadatan lalu lintas seperti satuan polisi muapun militer.

Lantas bagaiamana dengan lampu-lampu DRL atau Daytime Running Light (DRL) apakah hal itu dilarang?. Sebab, penggunaan DRL bukanlah hal baru di jalanan di Indonesia. Bahkan, pabrikan mobil banyak yang telah menerapkan DRL pada kendaraan terbaru. Sehingga hal itu membuat mobil terkesan mewah dan sedap dipandang.

Jika melintas di jalan gelap atau ketika melewati terowongan pada siang hari, maka pengendara tak perlu repot-repot menyalakan lampu. Hal ini pula membuat DRL banyak dijual beli di pedagang aksesoris mobil. Lantas apakah DRL juga termasuk dilarang?.

Jika melihat pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang boleh dipasang di kendaraan memang belum mengatur tentang pemasangan lampu DRL di dalamnya.

Akan tetapi ada beberapa informasi mengenai 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal, yakni:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Jadi, Sahabat bisa punya jawaban ketika ditilang polisi. Karena untuk saat ini belum ada pelarangan untuk penggunaan lampu DRL dan banyak manfaat dari penggunaan lampu tersebut. (liputan6.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.