PortalMadura.Com, Sampang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dilingkungan Panwaslu Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 telah terbentuk.
Panwaslu Sampang, Kamis (4/1/2018), melaunching keberadaannya.
“Gakumdu berfungsi sebagai pedoman bagi pengawas pemilu. Ini penyidik tindak pidana pemilu dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Panwas Kabupaten Sampang, Juhari.
Menurutnya, Gakumdu dibentuk dalam beberapa kedudukan; pertama di Bawaslu RI, kedua Bawaslu Provinsi, dan ketiga Bawaslu Kabupaten.
“Sebagai Panwas kabupaten, berharap agar pada momen pilkada 2018 khususnya di Sampang tanpa dimunculkan masalah apapun. Karena, apabila terjadi masalah akan memicu pada Pilkada 2019,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar menegaskan bahwa Gakumdu merupakan forum bersama pengawasan pemilu.
“Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI memiliki tujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola pengamanan tindak pidana pemilu,” katanya.
Dalam praktiknya, Tofik menegaskan, Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) akan menyelesaikan problem-problem yang bersifat mendesak.
“Terkait indikasi tindak pidana pemilu dengan pemahaman yang sama atas peristiwa atau laporan terjadinya tindak pidanan pemilihan,” tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pemilihan umum beberapa tahun silam, maka organisasi sangat penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Pada acara tersebut, beberapa pimpinan turut hadir antara lain; Bupati Sampang, Forkopimda, Kapolres, Kajari, ketua Panwascam, dan OPD setempat.(Rafi/Nanik)