PortalMadura.Com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur membuka kotak suara untuk mengambil formulir C1,D1 dan DA1 untuk 36 desa di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dan Dapil 3.
Pembukaan kotak suara tersebut, disaksikan oleh sejumlah saksi Parpol, Panwaslu, dan forum pimpinan daerah (Forpimda) Sampang.
Komisioner KPUD Sampang, Miftahur rozak mengatakan, pembukaan kotak suara ini berdasarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang di gugat adalah KPU RI diantaranya wilayah Sampang, materi gugatan salah satunya tentang perselisihan perolehan suara, oleh kerena itu formulir C1, D1 dan DA1 ini nantinya akan di kirim ke Jakarta sebagai bukti,” terang Rozaq. Rabu (21/5/2014)
Rozaq mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memastikan terkait bakal dilakukan penghitungan surat suara maupun rekapitulasi ulang.
“Kami hanya menyediakan bukti C1,D1 dan DA1 beserta planonya yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, dan kami tetap menunggu sejauh mana keputusan Mahkamah Konsitusi,” imbuhnya.
Informasi yang berkembang, ada lima (5) Parpol yang melakukan gugatan ke MK. Yakni, Demokrat, PKPI, Nasdem, PBB dan PKB.(lora/htn)