Siapkan Jawaban Gugatan, KPU Sumenep Panggil PPK

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memanggil dua PPK, yakni PPK Batang-batang dan Dungkek untuk melengkapi jawaban gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PKB dan PAN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah memanggil PPK Dungkek dan Batang-batang karena TPS yang dilaporkan ke MK itu berada di dua PPK itu,” kata Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, Kamis (22/5/2014).

Dia mengungkapkan, dengan memanggil PPK, data sebagai kelengkapan jawaban di MK sudah dinilai cukup, jadi belum perlu membuka kotak suara di empat TPS yang dipersoalkan dua pelapor tersebut.

“Yang digugat pemohon atas nama Sukarnadi dari PKB dan Iskandar dari PAN mengenai Rekap C1 yang berubah di D1 termasuk DA1, jadi kami anggap tidak perlu buka kotak suara,” ungkapnya.

Empat TPS yang dipermasalahkan itu di antaranya TPS 2 Desa Bicabbi, kecamatan Dungkek, TPS 3 dan 7 Desa Depende, Kecamatan Batang-batang oleh PAN, kemudian TPS 8 Desa Batang-batang Laok Kecamatan Batang-batang Oleh PKB.

“Kami telah mempersiapkan jawaban dengan berkas-berkas yang ada dan menentukan alat bukti yang nanti akan diajukan ke MK, namun jika MK memerintahkan untuk membuka kotak, kami siap melaksanakan perintah tersebut,” terangnya.

Dia menegaskan, dari alat bukti yang dipersiapkan untuk jawaban gugatan sengketa pemilu itu dipastikan sudah jelas. Jadi, KPU belum mempersiapkan saksi untuk perkara tersebut, karena masih tahap adu data.

“Sehingga alat bukti yang diajukan masih bersifat dokumen. Makanya tidak perlu saksi,” tuturnya.

Dia menambahkan, masing-masing gugatan perseorangan dalam satu parpol itu selisih 1 dan 2 suara.(arif/nia)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.