Sidang di Tempat, Sumenep Terapkan Tiga Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Avatar of PortalMadura.com
Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumenep
Proses sidang di tempat bagi pelanggar protokol Kesehatan di Sumenep @portalmadura.com

PortalMadura.Com, – Operasi yustisi penegakan disiplin bagi pelanggar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki hari kedua, Selasa (15/9/2020).

Warga yang terjaring razia sedang tidak menggunakan masker langsung disidangkan di tempat. Ada tiga jenis sanksi yang diterapkan pada penegakan protokol kesehatan tersebut.

“Menyanyi, mengucapkan Pancasila dan ada yang dikenakan sanksi push up. Ini sifatnya sanksi sosial. Ada juga sanksi teguran,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S.

Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini merujuk pada Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 Kabupaten Sumenep.

“Kalau sanksi yang ada nominalnya, belum mas. Di Perbup itu belum ada angka [nominal]. Tunggu Perbup baru,” katanya.

Pada penegakan protokol kesehatan yang berlangsung sejak hari pertama, di JL. dr. Soetomo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang terjaring tidak hanya warga umum.

“ASN juga ada yang tidak pakai masker. Hampir semua komponen masyarakat melanggar. Ya, kita tindak dan sidang di tempat,” kembali menegaskan.

Pada proses sidang di tempat melibatkan Panitera dan hakim Pengadilan Negeri Sumenep serta pihak Kejaksaan Negeri setempat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.