Penggelapan 32 Mobil Rental, Kejari Sampang Baru Terima Lima BB

Avatar of PortalMadura.com
Penggelapan 32 Mobil Rental, Kejari Sampang Baru Terima Lima BB
Kasi Pidum, Kejari Sampang, Budi Darmawan

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Nejari (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, mendalami jumlah kasus dugaan penggelapan 32 unit kendaraan mobil rental. Barang Bukti [BB] yang diterima baru lima unit.

Penggelapan mobil dilakukan tersangka, Ishak Maulana, Warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) , Budi Darmawan menyampaikan, isi berkas perkara tersangka Ishak Maulana yang dilimpahkan Polres Sampang ada lima unit kendaraan mobil.

“Hanya ada lima unit mobil [barang bukti, red] yang kami terima bersama satu orang pelaku yang dilimpahkan penyidik Polres Sampang,” ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Penanganan terhadap pelaku penggelapan dengan barang bukti lima unit mobil, pihaknya mengaku kasus telah naik pada persidangan via virtual.

“Kasus lima unit mobil ini, sudah proses persidangan. Bahkan ada salah satu anggota keluarga sini juga menjadi korban. Tapi belum diproses dan sempat bertanya kemarin,” imbuhnya.

Selain lima unit mobil yang diproses, sepenuhnya Budi menyerahkan kepada penyidik Polres Sampang yang berwenang melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap sisa kendaraan mobil yang diduga menjadi korban penggelapan dengan cara digadaikan oleh pelaku.

“Jika ada korban lain dari kasus penggelapan mobil ini, silakan melapor supaya dapat dilakukan proses sesuai dengan tahapan penindakan,” ungkapnya pada PortalMadura.Com.

Budi menyebutkan, dugaan dengan cara digadaikan hanya melibatkan tersangka tunggal, Ishak.

“Kami masih menunggu, melibatkan siapa perantara aksi penggadaiannya dan siapa yang menerima gadai kendaraan mobil itu. Sampai sekarang, penyidik Polres sedang mengembangkan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.