PortalMadura.Com, Sumenep – Inisial NR (19) warga Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu dibekuk petugas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (31/8/2016).
Penangkapan tersangka dilakuakan setelah petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) sabu seberat 0,90 gram dalam sebuah tas warna hitam. Didalamnya juga terdapat sat buah pipet
terbuat dari kaca yang diduga ada sisa sabu.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang melakukan transaksi sabu. Laporan itu ditindak lanjuti oleh anggota kami dari Kanit Reskrim Polsek Masalembu, setelah digeledah benar adanya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin.
“Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Masalembu,” terangnya.
Penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.(Bahri/har)