PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan himbauan terhadap para penjual makanan dan pemilik warung di sejumlah tempat, Senin (29/5/2017).
Himbauan yang dipimpin langsung oleh Plt. Satpol PP Bangkalan, Muhammad Rufai tersebut berisi agar tidak menjual makan di siang hari, sehingga pelaksaan puasa Ramadan berjalan kondusif dan tertib sesuai dengan jargon Kota Bangkalan, Kota dzikir dan salawat.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan masyarakat, organisasi masyarakat, seperti FPI untuk menciptakan suasna yang kondusif selama bulan puasa,” terang dia.
Dikatakan, bahwa himbauan yang dilakukan oleh petugas sifatnya persuasif kepada pemilik warung dan penjual makanan.
Batas waktu yang diperbolehkan bagi para penjual mulai pukul 15:00 WIB. Meski dalam himbauan itu petugas tidak melakukan penertiban. Namun, untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas jika ditemukan penjual yang sengaja melanggar kesepakan.
“Jika nanti ada yang masih ada yang memaksa membuka warungnya di jam yang dilarang, maka akan kami lakukan penertiban, yang diperbolehkan mulai pukul tiga sore,” papar dia.
Himbauan dilakukan di empat kecamatan, mulai dari Kecamatan Kota, Kecamatan Socah, Kecamatan Kamal dan Kecamatan Buneh. Petugas hanya menertibkan gerobak yang berani berjualan di Depan Pasar Ki Lemah Duwur.(Hamid/Putri)