PortalMadura.Com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus seorang pelajar SMP Negeri kelas 9 kepulauan Kangean.
Berinisial SH (15), diamankan usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka kedapatan kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,37 gram,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (23/12/2019) pagi.
Awalnya, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (22/12/2019) siang, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kota Sumenep. Pemantauan dan penyelidikan pun dilakukan.
“Ternyata benar, tersangka sudah melakukan transaksi dengan barang bukti ditemukan pada saku depan jaket yang dipakai,” jelasnya.
Sabu seberat ± 0,37 gram tersebut dibungkus sobekan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan satu plastik klip kecil kosong disimpan pada bungkus rokok bagian luar.
“Barang bukti itu diakui kalau milik tersangka,” tandasnya.
Tersangka yang saat ini menjalani proses penyidikan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Tonton video : NU Sumenep Sebut 5 TK dan 7 Pesantren Wahabi ada di Sumenep