Siswi SMP Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Tukang Cukur Rambut

Avatar of PortalMadura.Com
Siswi SMP Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Tukang Cukur Rambut
Tersangka pencabulan, JU ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka Polres Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Siswi SMP yang duduk di bangku kelas VIII di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa seorang tukang cukur rambut dekat sekolahnya.

Korban inisial NI usia 13 tahun dipaksa melayani nafsu bejat pelaku JU (54) warga Desa/Kecamatan Talango, Sumenep. Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha menyampaikan, peristiwa itu terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya.

“Sang guru mendatangi rumah NI dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya,” terangnya, Rabu (23/10/2024).

NI mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku JU. Atas pengakuan itu, pihak orang tua korban melaporkan pada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa/Kecamatan Talango, Sumenep, Senin (21/10/2024).

Saat diinterogasi polisi, JU mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NI sebanyak tiga kali,” terangnya.

Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak,” ujarnya.

Irwan Nugraha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,” katanya.

Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.