PortalMadura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penggeledahan intensif selama kurang lebih 15 jam di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlihat membawa keluar satu boks kontainer berukuran besar berwarna putih atau putih-biru, serta sejumlah dokumen penting yang diduga merupakan barang bukti kasus korupsi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dikelola oleh BGN.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik “jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)” atau lokasi dapur untuk program MBG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN.
Berdasarkan informasi, pelanggaran ini juga diduga melibatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka, yang disebut-sebut menyedot miliaran rupiah setiap harinya.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 3 Juni 2026: Sempat Anjlok, Cek Rincian Terbaru Sebelum Beli!
Mereka adalah Dadan Hindayana (DH) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Ketiga tersangka dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dan langsung digiring ke mobil tahanan, dengan Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Penggeledahan di kantor BGN dimulai sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan penjagaan ketat oleh petugas keamanan.
Para pegawai BGN yang tiba di lokasi tidak diizinkan masuk ke dalam gedung dan diminta untuk menunggu di luar area kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus di kantor BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, juga secara gamblang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Baca Juga: Garuda Muda Beraksi! Jadwal Lengkap Timnas U-19 di Piala AFF 2026 dan Langkah Menuju Semifinal
Syarief menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Tindakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Direktur Penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, menandakan penyelidikan telah berlangsung selama beberapa waktu.
Kasus ini mencuat hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto merombak pucuk pimpinan BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, menggantikan Dadan Hindayana, serta mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Perombakan kepemimpinan tersebut didasari oleh evaluasi menyeluruh Presiden selama kurang lebih 1,5 tahun terhadap BGN, termasuk masukan dari berbagai kementerian dan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa BGN memerlukan tata kelola yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, dan kepemimpinan yang akuntabel.
Kejaksaan Agung belum secara rinci membeberkan nilai kerugian negara maupun detail konstruksi perkara yang menjerat para eks pejabat BGN ini.
Namun, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti, termasuk kemungkinan penggeledahan di kediaman pribadi pihak-pihak terkait.
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga telah menyatakan akan ikut memantau jalannya proses hukum untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus korupsi di BGN ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan oleh Kejaksaan Agung.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan pelajar di Indonesia.
Keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan praktik rasuah ini tentu menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Penahanan tiga mantan pimpinan BGN diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi dalam program gizi nasional ini.
Publik menantikan transparansi dan keadilan dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus menjadi perhatian utama media dan masyarakat luas.
Baca Juga:





