Skandal Korupsi Makan Gratis: Brigjen Pol LMI Resmi Tersangka Pengadaan Ompreng MBG!

Avatar of PortalMadura.com
Skandal Korupsi Makan Gratis: Brigjen Pol LMI Resmi Tersangka Pengadaan Ompreng MBG!
Skandal Korupsi Makan Gratis: Brigjen Pol LMI Resmi Tersangka Pengadaan Ompreng MBG!

JAKARTA, PortalMadura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan seorang perwira tinggi polisi aktif berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut.

Tersangka LMI, yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), saat ini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, ia juga sempat mengemban amanah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum perwira aktif tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026).

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan merupakan polisi aktif,” ujar Syarief kepada awak media.

Modus Operasi: Monopoli Penjualan Wadah Makanan

Syarief membeberkan modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka. LMI diduga kuat memanfaatkan jabatannya dengan mengarahkan dua orang saksi, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan fiktif atau rekanan.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai wadah untuk memonopoli penjualan alat kelengkapan katering berupa food tray atau ompreng wadah makanan kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG).

Ironisnya, harga jual ompreng tersebut sudah dikatrol dan ditentukan sepihak oleh LMI. Keuntungan dari hasil mark-up tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi sang jenderal sebagai pemulus agar lokasi atau titik mitra SPPG tersebut disetujui (di-approve) oleh pihak BGN.

“Dalam harga tersebut, ada bagian (jatah keuntungan) untuk saudara LMI supaya titik tersebut disetujui,” ungkap Syarief secara terperinci.

Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, korps adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap Brigjen Pol LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatan lancungnya, Kejagung menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses