Skandal Ompreng MBG: Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Avatar of PortalMadura.com
Skandal Ompreng MBG: Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Skandal Ompreng MBG: Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Ditetapkan Tersangka Korupsi

PortalMadura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatat langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kamis, 2 Juli 2026, menjadi hari di mana Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pejabat yang terseret dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara.

LMI diduga kuat telah membentuk dan memanfaatkan perusahaan fiktif untuk memonopoli pengadaan food tray atau ‘ompreng’ bagi program MBG, semata-mata demi meraup keuntungan pribadi.

Penjeratan Tersangka Baru di Tengah Sorotan Publik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan LMI berawal pada tahun 2025.

Saat itu, LMI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan ini sengaja dibentuk dengan tujuan khusus, yakni menjadi sarana penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lebih mencurigakan lagi, harga food tray tersebut tidak ditentukan berdasarkan mekanisme pasar yang wajar, melainkan sudah diatur secara sepihak oleh tersangka LMI.

Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa praktik ilegal ini diduga dilakukan LMI dengan niat memonopoli pengadaan ompreng, yang esensial untuk distribusi makanan dalam program MBG. “Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Modus Operandi ‘Ompreng MBG’ yang Terungkap

Dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik ‘markup’ harga yang telah diatur sebelumnya.

Dalam harga penjualan food tray yang ditetapkan LMI, diduga sudah termasuk bagian atau ‘fee’ khusus yang dialokasikan untuk dirinya.

Fee ini berfungsi sebagai pelicin agar para calon mitra SPPG mendapatkan persetujuan atau approval dari LMI.

Artinya, persetujuan untuk menjadi mitra dalam program MBG tidak murni didasarkan pada kualitas atau efisiensi, melainkan turut dipengaruhi oleh kesediaan calon mitra untuk membeli food tray dari perusahaan yang terafiliasi dengan LMI dengan harga yang sudah di-markup.

Ini menciptakan skema yang sangat merugikan negara dan potensi penyedia layanan yang jujur.

Meski demikian, Syarief belum merinci secara detail berapa keuntungan pasti yang telah diterima LMI dari praktik korupsi ini.

Ia juga belum mengungkapkan berapa harga ompreng yang telah ditentukan secara sepihak oleh LMI.

Namun, indikasi awal menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sah demi memperkaya diri sendiri.

Perjalanan Kasus Korupsi MBG dan Ancaman Pidana

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejagung mengingat pentingnya program MBG dalam menjamin gizi masyarakat.

Dugaan korupsi ini mencoreng citra institusi dan mengkhianati amanah rakyat yang bergantung pada program tersebut.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Kejaksaan Agung Berantas Korupsi

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengancam pidana berat bagi pelaku tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, menyeret semua pihak yang terlibat, dan mengembalikan kerugian negara.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan, terutama pada program-program vital yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses