Sopir Travel Asal Jember Nyambi Jadi Kurir Sabu Jaringan Sokobanah Sampang-Bali

Avatar of PortalMadura.com
Sopir Travel Asal Jember Nyambi Jadi Kurir Sabu Jaringan Sokobanah Sampang-Bali
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka (Rafi @portalmadura.com)

Kasatres Narkoba , AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, tersangka AB ditangkap bersama anak, istri dan saudara istri tersangka.

“Mereka sedang tidur di mobil dan tidak tahu jika AB melakukan transaksi dengan bandar narkoba. Hasil pemeriksaan, mereka tidak terlibat pengedaran narkoba,” terangnya.

Pihaknya menjerat tersangka dengan menerapkan pasal 114 subsider asal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Acaman hukuman terhadap AB, paling singkat enam sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga : Viral Video Penangkapan, Polisi Sampang Akui Ringkus 4 Tersangka Narkoba

Barang bukti lain yang diamankan petugas, di antaranya ada tiga lembar tisu warna putih, dua buah plastik bening, sobekan isolasi warna hitam, satu buah tas warna coklat, satu unit hand phone warna hitam dan satu unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan nopol DK 1742 OB.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.