PortalMadura.Com, Sumenep – Spanduk milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Karimiyah asuhan Bupati Sumenep A Busyro Karim tidak berizin di jalan Raya Gapura. Satpol PP setempat terpaksa mencopot paksa, Senin (18/7/2016).
“Sengaja tidak melakukan teguran kepada lembaga yang bersangkutan, karena sudah jelas tidak berizin,” kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Moh. Saleh.
Menurutnya, dalam aturan sudah jelas jika untuk media luar ruang, baik berupa baliho, spanduk, umbul-umbul maupun banner harus mengantongi izin.
“Yang tidak berizin tentu akan ditertibkan,” tandasnya.(Bahri/har)