PortalMadura.Com, Sumenep – Pengelola SPBU 5469406 Pakandangan Bluto Sumenep, Jawa Timur, mengingatkan calon pembeli BBM yang menggunakan jerigen agar menyesuaikan dengan regulasi dari Pertamina.
“Kami sudah sosialisasikan itu kepada masyarakat. Ada aturan lain yang mengikat calon pembeli dengan wadah jerigen, di antaranya jerigennya harus berbahan logam,” kata Penanggungjawab SPBU Pakandangan Bluto, Andi di Sumenep, Jumat (26/6/2020).
Calon pembeli dengan wadah jerigen juga harus mengantongi surat keterangan dari kepala desa tentang tujuan pembelian BBM menggunakan jerigen.
Surat keterangan dari kepala desa itu pun harus dikukuhkan atau diketahui oleh pihak terkait di pemerintah daerah.
“Kami harus melaksanakan prosedur operasi standar tersebut sebagaimana yang disyaratkan Pertaminan. Kami terus pantau agar jual beli BBM dengan jerigen di SPBU kami itu sesuai prosedur,” ujarnya, menerangkan.
Andi mengaku tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada calon konsumen agar mengikuti ketentuan yang berlaku agar bisa sesuai dengan aturan yang disyaratkan oleh Pertamina. (*)