Status Tersangka, Bambang Widjojanto Tetap Pimpinan KPK

Avatar of PortalMadura.Com
Status Tersangka, Bambang Widjojanto Tetap Pimpinan KPK
Gedung KPK (Istimewa)

PortalMadura.Com – Meski Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim , namun status BW tetap sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Bambang Widjojanto menjadi nonaktif, apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Status Pak BW, memang tersangka. Kalau melihat UU KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana, saat menyambut pembebasan BW di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.20 WIB, dilansir detikcom.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan dalam kasus dugaan mengarahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang di MK mengenai sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.(detikcom)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.