Sumenep Akan Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Avatar of PortalMadura.com
Sumenep Akan Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerapkan denda terhadap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada saat beraktivitas diluar rumah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi mengatakan, penerapan denda sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

“Saat ini telah ditindaklanjuti oleh Bupati dengan penerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” terangnya, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, diawal sosialisasi adanya sanksi bagi hanya dengan sanksi sosial. Namun, pada bulan September, pihaknya memastikan akan memberlakukan sanksi administrasi.

Ia menjelaskan, meski dilakukan penerapan denda administrasi, pihaknya tidak menyebutkan nominal sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Besaran nominal denda bagi ASN, kami masih mempertimbangan dengan tim,” katanya.

Penerapan sanksi akan dilakukan oleh aparat gabungan gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

“Saat ini, petugas gabungan masih fokus pada operasi yustisi,” terangnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.