PortalMadura.Com, Sumenep – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang lambat menyelesaikan pembahasan APBD 2016. Tapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum menerapkan sanksi berupa pengurangan pagu dan penghangusan gaji dewan, Bupati dan wakil Bupati selama enam bulan.
“Surat dari Mendagri sudah kami terima, sehingga gaji anggota dewan sudah bisa dicairkan. Jadi untuk saat ini masih diberi toleransi karena PP yang mengatur secara teknis terkait sanksi itu belum diterbitkan,” ungkap wakil ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Jumat (5/2/2016).
Sesuai Undang-Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan sanksi terhadap daerah yang lambat menyelesaikan APBD diantaranya pengurangan pagu dan penghangusan gaji dewan, Bupati dan wakil Bupati selama enam bulan.
“Jadi, mulai pembahasan PAK tahun ini dewan tidak boleh main-main lagi, karena kalau terlambat lagi bisa jadi sanksi itu bisa diberlakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, gaji anggota dewan untuk bulan Januari 2016 sudah dicairkan pada tanggal 28-29 Januari.
“Kalau gaji dewan sudah cair pada akhir bulan Januari. Ini salah satu bukti bahwa Sumenep tidak mendapatkan sanksi,” tegasnya. (arifin/choir)