Sumenep Punya Perbup Pasar Rakyat Standar Nasional

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pasar Rakyat Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa TImur, telah ditetapkan.

Aturan tersebut tertuang pada Perbup Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pasar Rakyat Sehat Berstandar SNI.

“Ini atas dasar komitmen kami bersama untuk menyelesaikan field project,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Agus Dwi Saputra melalui Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Sumenep, Ardhi Ali Sochibi, Selasa (2/11/2021).

Salah satu pendukung penetapan Perbup tersebut, kata dia, capaian Pasar Anom Baru. “Pembangunan Pasar Anom itu berstandar SNI sudah mencapai 90 persen. Mulai dari perbaikan portal pasar, sistem pengaduan dan lainya,” katanya.

Ada 38 pasar rakyat di Kabupaten Sumenep, yang belum memenuhi standar kesehatan dan SNI. Hal ini berdasarkan hasil self assessment pemerintah terhadap keberadaan pasar rakyat.

Hal tersebut merujuk pada SNI nomor 8152 tahun 2015. Selain itu, pasar rakyat di Sumenep belum memenuhi standar kesehatan berdasarkan Permenkes Nomor 17 tahun 2020.

Sedangkan untuk pemenuhan standar pasar sehat harus memenuhi 59 kriteria penilaian internal dan 128 kriteria penilaian eksternal.

Nantinya, yang menilai pasar rakyat di Sumenep layak atau tidak memiliki status SNI adalah pihak yang ditunjuk oleh KAN (Komite Akredetasi Nasional).

Untuk penilaian pasar sehat oleh pokja pasar dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Selanjutnya, desain serta pembangunan fisik tetap dikerjakan oleh konsultan dan kontraktor.

Semua alokasi dana direncanakan melalui dana APBD. Jika diperlukan pada tahun 2023 untuk pekerjaan fisik, pihaknya akan mengusulkan melalui dana DAK, dan dana TP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses