Tahun 2019, Disperindag Pamekasan Sita Tujuh Merek Rokok Ilegal

Tahun 2019, Disperindag Pamekasan Sita Tujuh Merek Rokol Ilegal
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyita tujuh merek rokok ilegal sepanjang Januari hingga April tahun 2019, tepatnya di pasar 17 Agustus Bugih.

Kasi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan, Nurul Hidayati mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di daerahnya masih marak. Sepanjang tahun 2018, pihaknya menyita 95 sampel rokok ilegal dari berbagai kecamatan.

“Kalau tahun lalu, peredaran rokok ilegal ini ditemukan di Kecamatan Larangan, Batumarmar dan Kecamatan Waru. Kalau di tahun 2019 di pasar 17 Agustus,” ungkapnya, Jumat (5/4/2019).

Dikatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menjual dan memproduksi rokok secara ilegal. Sementara untuk penyitaan rokok ilegal secara besar-besaran merupakan kewenangan bea cukai.

Baca Juga : Mobil Box Terjun ke Jurang di Ponjuk Pamekasan, Kernet Hilang?

“Untuk pabrik rokok ilegal ini sulit terdeteksi karena tidak mencantumkan alamat. Ada kemungkinan disuplai dari luar Madura,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.