PortalMadura.Com, Bangkalan – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tentang penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Komisi A dan D yang di jadwalkan pada hari ini, Kami (16/5/2019) pukul 12:00 WIB terpaksa harus ditunda.
Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi menjelaskan, pada rapat paripurna itu dijadwalkan ada dua agenda pembahasan, yakni dari Komisi A dan Komisi D.
Agendanya, pembahasan Raperda inisiatif DPRD tentang Pencabutan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir di wilayah Bangkalan, Penyelenggaraan rumah Kos dan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
“Karena yang hadir hanya 20 anggota. Jadi gak kuorum, yang seharusnya minimal 26 orang tingkat kehadiran, maka harus ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.
Pihaknya menyerahkan kembali kepada Badan Musawarah (Bamus) DPRD Bangkalan untuk menentukan sampai kapan menundaan rapar paripurna tersebut. “Sampai kapan penundaan ini saya gak tau, kita pasrahkan ke Bamus aja,” tukasnya.(*)