PortalMadura.Com, Sampang – Muzakki Bin Slamin (35) seorang petani asal Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Polres setempat.
Petugas menemukan dua (2) buah batang pohon ganja yang ditanam dibelakang rumah tersangka dan 731 gram ganja kering yang sudah siap edar.
“Pohon ganja itu setinggi 2 meter lebih dan ganja kering siap edar,” kata Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto, Senin (2/5/2016).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari Banda Aceh dan sengaja membeli untuk ditanam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 undang – undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 12 tahun penjara.
“Kami himbau agar masyarakat melaporkan ke Polsek atau Polres apabila menemukan adanya tindakan penyalahgunaan narkoba, kami akan melindungi pelapor,” tandasnya. (Lora/har)