PortalMadura.Com, Sumenep – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membubarkan acara hajatan pernikahan, Jumat (6/8/2021).
Hajatan akad nikah itu berlangsung di rumah Sukardi, Dusun Daja Lorong, RT 14 RW 01, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Acara ini tanpa ada hiburan apapun.
Di lokasi ada terop sebagai tempat tamu undangan, tempat mempelai dan sound system. Jumlah undangan dilaporkan sekitar 250 orang.
“Kegiatan hajatan akad nikah dapat menimbulkan kerumunan, maka dengan berat hati dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Meriahkan 17 Agustus dengan Pakai Twibbon Ucapan 17 Agustus HUT RI Ke 76 Tahun 2021
Pada proses pembubaran, Tim Satgas Covid-19 memberikan pemahaman terlebih dahulu, bahwa sesuai aturan dari pemerintah dengan dasar Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, daerah pada PPKM level 4 untuk hajatan apapun tidak diperbolehkan.
“Hal ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Pihak tuan rumah, kata dia, telah memahami dan menyadari, selanjutnya menghentikan kegiatan hajatan akad nikah tersebut.(*)