Tarif Listrik Tetap, Berikut Rincian Tarif Listrik Untuk April-Juni 2023

Avatar of PortalMadura.com
Tarif Listrik Tetap, Berikut Rincian Tarif Listrik Untuk April-Juni 2023
Tarif Listrik Tetap, Berikut Rincian Tarif Listrik Untuk April-Juni 2023

PortalMadura.com-Pada periode April-Juni 2023, di Indonesia tidak mengalami perubahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik periode tersebut tetap sama dengan periode sebelumnya.

Dalam hal ini, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa perseroan terus melakukan upaya efisiensi dan menyediakan listrik yang andal dan berkualitas untuk seluruh pelanggan.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Selain itu, sebagai upaya untuk menggerakkan perekonomian nasional, PLN juga aktif dalam meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 dilakukan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023.

Beberapa parameter yang digunakan antara lain realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.

Berikut adalah besaran tarif tenaga listrik untuk periode April-Juni 2023 untuk sektor rumah tangga:

  1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
  2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
  3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
  4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
  5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Perlu diketahui bahwa penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan untuk periode yang sama, yakni tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.