Tempat Karaoke Ditutup, Pengusaha Luapkan Kekecewaan

Avatar of PortalMadura.Com
Tempat Karaoke Ditutup, Pengusaha Luapkan Kekecewaan
Ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke di Kabupaten Pamekasan, Wawan Erliyanto menunjukkan izin usaha karaoke yang masih berlaku. (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Penutupan lima usaha karaoke yang dilakukan Pemerintah Daerah Pamekasan, Madura, Jatim menuai kecaman dan kekecewaan dari pengusaha.

Ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke di Kabupaten Pamekasan, Wawan Erliyanto menilai, penutupan tempat karaoke yang dipimpin langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam merupakan tindakan kurang bijaksana karena tidak diawali dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Tindakan Bupati ini sewenang-wenang dan menabrak aturan,” ujar Wawan, Rabu (2/1/2019).

Seharusnya, katanya, penyegelan tidak bisa dilakukan kepada tempat karaoke yang masih memiliki izin. Namun, bukan berarti pihaknya tidak ingin mematuhi terhadap kebijakan tersebut. Sebab, saat ini revisi Perda masih dalam tahap proses.

“Disini bukan Aceh yang memiliki hak otonomi daerah. Akan lebih bijak penutupan dilakukan setelah revisi Perda rampung,” katanya.

Pihaknya meminta agar Bupati bisa memberlakukan setiap kebijakan tanpa harus menyakiti pemilik karaoke. Tindakan penutupan tempat karaoke justru mengandung unsur pemaksaan.

“Ini pemaksaan, dan Bupati kurang bijak,” tandasnya, sembari menunjukkan izin salah satu tempat karaoke yang masih berlaku.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam bersama Ormas dan Forkopimda setempat melakukan penutupan terhadap 5 tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Bupati Pamekasan Tutup Lima Tempat Karaoke

Lima tempat karaoke yang ditutup pada momentum tahun baru, 01 Januari 2019 itu, meliputi ; tempat karaoke yang menyatu dengan hotel dan Restoran Putri di Jl Trunojoyo, Kafe Puja Sera, di Jl Niaga.

Selain itu, Kafe dan Resto King Man Kelurahan Kolpajung, Kafe Kampung Q-ta, di Jl Wahid Hasim serta Karaoke Dapur Desa, di Jl Raya Trasak, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

DPRD Dukung Penutupan Tempat Karaoke

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan pembahasan pengenai revisi Perda tentang usaha karaoke sudah lama digaungkan pasca timbulnya polemik antara Ormas dengan pengusaha karaoke.

Disamping itu, penyebab lainnya lantaran hiburan karaoke ditengarai mencoreng slogan Gerbang Salam. “Sudah sejak lama kami mengusulkan untuk revisi Perda. Alhamdulillah sudah hampir selesai,” katanya.

Ia menjelaskan, beberapa point yang direvisi dalam Perda No. 3 Tahun 2015 tersebut, pada Pasal 6A ayat 1 yang tersirat bahwa setiap usaha hiburan karaoke dilarang. Adapun mengenai beberapa point larangan usaha karaoke tersebut sudah dijelaskan dalam revisi Perda secara rinci.

“Larangannya sudah jelas, sekarang bagian hukum Pemda juga menyanggupi mengenai redaksi bahasanya,” jelasnya.

Pihaknya mendukung langkah Pemkab Pamekasan dengan penutupan sementara terhadap lima tempat karaoke tersebut. Bahkan ia beralasan penutupan tersebut merupakan wewenang mutlak dari Bupati Pamekasan.

“Apalagi saat ini Perdanya hampir rampung, kalau soal penutupan itu hak mutlak Pemkab. Saya kira ini patut didukung,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.