Terdakwa Pembunuhan Anggota PPS Sampang Divonis Penjara Seumur Hidup

Avatar of PortalMadura.com
Terdakwa Pembunuhan Anggota PPS Sampang Divonis Penjara Seumur Hidup
Idris, terdakwa pembunuhan dengan menggunakan senjata api di PN Sampang.(Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Idris, Selasa (2/4/2019).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Budi Setyawan menyebutkan secara sah dan meyakinkan serta terbukti terdakwa melakukan pembunuhan pada korban Subaidi.

“Terdakwa Idris terbukti secara sah melakukan pembunuhan. Dan terdakwa dikenakan hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen menyampaikan, seluruh pendapat dan pertimbangan disetujui majelis hakim jika terdakwa Idris melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pihaknya menjerat terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penasehat hukum terdakwa, Arman Saputra SH mengaku masih fikir-fikir atas putusan tersebut.

“Kami sepakat dengan terdakwa, menyatakan fikir-fikir dulu. Apakah banding atau menerima,” tandasnya.

Terdakwa Idris melakukan pembunuhan terhadap korban anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Subaidi (32), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Pelaku menggunakan senjata api (Senpi) merek Pietro Baretta kaliber 9mm buatan Italia dilengkapi magazine dan amunisi anak peluru sebanyak 20 butir.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Pakis, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 11.30 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.