Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Tiga Warga Ketapang Sampang Jadi Kurir Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Tiga Warga Ketapang Sampang Jadi Kurir Sabu
Tersangka sabu di Polres Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berdalih karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Ketapang, Sampang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho menyampaikan, semua pelaku ditangkap usai mendapat laporan dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba dari warga.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni inisial H (40), inisial MJ (24), warga Dusun Telabang, Desa Ketapang Daya, dan inisial AH (21) warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang.

Para tersangka ditangkap petugas di halaman sampai dalam rumah di Dusun Telabang, Desa Ketapang Daya. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Inisail H kedapatan barang bukti sabu seberat 24,63 gram. Sedangkan MJ dan AH, memiliki 23 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 18,94 gram,” ujarnya.

Barang bukti lain yang diamankan petugas, berupa dua unit handphone, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 300 ribu milik pelaku.

“Tersangka menjadi kurir sabu-sabu, lantaran terdesak kondisi krisis ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan lebih cepat,” imbuhnya.

Pihaknya, menjerat tiga pelaku dengan menerapkan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana hukuman paling singkat enam dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.