Terlibat Narkoba, Tiga Warga Sampang Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Barang bukti
Barang bukti

PortalMadura.Com, – Tiga warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya, Muhammad Rudi (40) warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Sebagai kurir narkoba dengan barang bukti sabu 0,34 gram.

Mastur (49) warga Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang. Tersangka sebagai pengedar dan memiliki barang bukti sabu 0,52 gram.

Tersangka lain, Moh. Sugiarto (41) warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang, juga berperan sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 5,26 gram sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap pelaku, ada yang kami lakukan di halaman rumah tersangka dan rumah orang lain,” terang Waka , Kompol Mukhamad Lutfi, Jumat (14/8/2020).

Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan petugas berupa dompet, handphone, timbangan elektronik, pipet kaca bening, lima buah bong, dua buah kompor sabu terbuat dari botol alkohol, dan uang tunai sebesar Rp. 540.000.

“Motifnya, para tersangka ingin mendapatkan keuntungan lebih,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Acaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Video detik-detik penemuan mayat perempuan di pulau Mandangin Sampang KLIK DISINI

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.