Terlibat Narkoba, Wanita Surabaya Diringkus Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Terlibat Narkoba, Wanita Surabaya Diringkus Polisi Sampang
Para tersangka tindak pidana kriminal dan narkona di wilayah hukum Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap 25 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap para pelaku, berlangsung dua pekan pada operasi tumpas semeru sejak 1 sampai 12 September 2021.

“Anggota telah mengamankan sebanyak 25 tersangka asal Sampang,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Seni (4/10/2021).

“Salah satunya, ada seorang wanita inisial N asal Surabaya yang terlibat penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna,” katanya.

Para tersangka, ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. “Pengedar melibatkan sebanyak 18, dan pengguna sabu-sabu berjumlah tujuh orang,” terangnya.

Tempat kejadian perkara (TKP) pada penangkapan pelaku narkoba, menyebar di Banyuates dan Ketapang masing-masing tiga TKP, dua TKP wilayah Sokobanah, empat TKP wilayah Karang Penang.

Lokasi penangkapan lainnya, satu TKP wilayah Kecamatan Omben, tujuh TKP wilayah Camplong, satu TKP wilayah Jrengik, dan Pangarengan.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka didominasi sabu-sabu dengan berat mencapai 234 gram.

Penyidik menerapakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2 Nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Andry Setya Putra menyampaikan, target operasi untuk menumpas tindak pidana penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan dengan maksimal.

“Kami akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Sampang,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.